JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas legaTim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana Malinda Dee
BACA JUGA: Briptu Norman Ditanggap Cinta Kuya
Penyidik beralasan, tiga korban yang mengadu ke Citibank sudah cukup"Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto kemarin (12/04)
BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, SOKSI Kubu Rusli Gelar Rakernas
Tiga nasabah korban Malinda sudah melaporkan kasusnya ke CitibankBACA JUGA: Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu
Menurut Arief, penyidik bisa menjerat Malinda hanya dengan laporan tiga orang"Kalaupun korban bertambah, hukuman pidana untuk Malinda juga sama karena sudah diancam maksimal," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini
Malinda diketahui mempunyai 435 nasabah kakap dengan kekayaan minimal Rp 500 jutaDari ratusan orang itu, hanya tiga orang yang secara resmi mengaku dibobol rekeningnyaSementara yang lain, cenderung tutup mulut
Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa penahanan Malinda sebagai tersangka diperpanjang 40 hari"Sampai hari ini (penahanan) sudah 20 hariJadi, ada perpanjangan penahanan 40 hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta kemarin
Perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarinPolisi masih memeriksa saksi-saksi lain yang relevan dengan kasus MalindaTermasuk mantan Direktur PT Sarwahita Group Management, Reniwati Hamid, yang pernah menjual saham kepada Wakil Gubernur Lemhanas Marsdya Rio Mendung Thalieb
Reniwati ternyata juga bekerja di Citibank dan kompak dengan Malinda"Dia kolega Ibu Malinda di Citibank,? kata HallapancasPolri juga sudah melakukan pemeriksaan atas 18 saksi termasuk dari SarwahitaReniwati Hamid adalah salah satu Direktur PT Sarwahita Group Management
Reniwati sempat menjual 2 ribu lembar sahamnya kepada Marsdya Rio Mendhung Thaleb pada Agustus 2010 yang kemudian dibelinya kembali Oktober 2010.
Terkait dengan keterlibatan Marsekal Madya Rio Mendung dalam perusahaan Sarwahita, menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro hal itu tidak sesuai dengan ketentuan UU TNI"Berbisnis tidak boleh selama dia menjabat aktif, apalagi dengan jabatan struktural wakil gubernur Lemhanas, tidak boleh berbisnis," tegas Purnomo sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, kemarin (12/4).
Permasalahan tersebut, kata dia, menjadi wilayah Panglima TNI untuk melakukan pembinaan"Pembinaan di Panglima TNI, yang di situ ada aturannya," katanya.
Menurut dia, keterlibatan anggota TNI meski masih aktif dimungkinkan di BUMN dengan tujuan untuk melindungi aset negara"Mesti dipisahkan swasta denga BUMN, jangan dicampuradukkan," ujar Purnomo.
Mantan menteri ESDM itu menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipisahkan menyikapi keterlibatan Rio Mendung dalam perusahaan yang terkait dengan Malinda DeePertama, terkait dengan UU TNI yang menyatakan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis, yakni pasal 39 dan 47
Kemudian terkait dengan jabatan Rio sebagai wakil gubernur Lemhanas"Ketiga, harus dipisahkan masalah perusahaan itu sendiri," kata Purnomo
Perusahaan tersebut bermasalah terkait dugaan money laundering yang dihubungkan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris atau sebagai penasehat karena sifatnya pengawasan"Itu ada tiga hal yang tidak bisa dicampur adukan," sambungnya.
Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono justru mengatakan, ada ketentuan yang memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnisYakni dalam pasal 39 dan 55"Nah tolong silahkan dipelajari dua pasal itu disandingkan," katanya.
Menurut dia, pasal 39 memang mengatur anggota TNI aktif tidak boleh berbisnisNamun dalam pasal 55, memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja"Sementara ini masih kita kaji bersamaItu bisa diperdebatkan dari dua pasal itu," terang Panglima TNI(rdl/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.460 Guru Bantu Diangkat jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi