Penahanan Menteri Edhy Prabowo Diperpanjang

Senin, 14 Desember 2020 – 18:51 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy yang menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster akan mendekam dalam sel selama 40 hari ke depan.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Sampaikan Pengakuan Terbaru di KPK, Jelas Sudah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Edhy, penambahan masa tahanan juga diterapkan kepada empat tersangka lainnya, yaitu staf khusus Edhy, Safri; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Siswadhi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari, dimulai 15 Desember 2020 sampai dengan 23 Januari 2021," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (14/12).

BACA JUGA: Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq Shihab

Fikri melanjutkan, penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara penyidikan para tersangka. Termasuk dengan memeriksa para saksi terkait.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Fikri. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler