Penahanan Miranda Tunggu Kelengkapan Berkas

Senin, 27 Februari 2012 – 14:58 WIB

JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, membantah pihaknya melakukan diskriminasi hukum menyoal anggapan Komisi III DPR terkait perlakukan tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"KPK tidak bermaksud sama sekali melakukan diskriminasi," tegas Abraham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (27/2), di Jakarta.

Dijelaskan Abraham KPK belum melakukan penahanan kepada Miranda Goeltom, karena berkas pemeriksaan belum rampung. "Penahanan belum dilakukan semata-mata untuk merampungkan berkas," katanya.

Dia menjelaskan, kalau berkas belum rampung lalu ditahan, dan masa penahanan habis maka tersangka bisa bebas. "Itu yang kita khawatirkan," kata Abraham.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Terima Laporan 2000 Transaksi Mencurigakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler