Penahanan Raffi Akan Diperpanjang 20 Hari

Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 21 Februari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).

"Sudah diajukan perpanjangan masa (penahanan) 20 hari selanjutnya," katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu penyelesaian berkas. "Saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau hal ini audah selesai besoknya juga bisa dilempar (dikirim) berkasnya ke Kejaksaan," jelasnya.

Sumirat menambahkan, jika Raffi sudah di tangan kejaksaan, soal rehabilitasi tergantung kejaksaan. Termasuk kata dia kewenangan rehabilitasi atau akan mendapatkan sanksi lainnya.

"Penyidik hanya menempatkan pasal yang sesuai dengan fakta di lapangan. Tugas BNN untuk menyelamatkan anak bangsa," pungkasnya.

Diketahui, Raffi bersama belasan rekannya digrebek BNN di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. Dan saat itu petugas BNN menemukan 14 kapsul yang mengandung metylon serta dua linting ganja. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serikat Pekerja Huawei Lapor KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler