Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak

Selasa, 01 Maret 2022 – 19:09 WIB
Bareskrim Polri minta Polda Kalsel menindak penambang liar yang terobos garis polisi. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANAH BUMBU - Bareskrim Polri meminta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT AS.

Sebab, para penambang liar tersebut diduga menerobos garis polisi atau police line yang dipasang Bareskrim.

BACA JUGA: Tambang Liar yang Tercemar Limbah Berat Disulap Jadi Tempat Wisata, Keren

"Kasus itu sudah ditangani Polda (Kalsel)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/1).

Diketahui bahwa kasus tambang ilegal di kawasan itu telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kapuas Hulu

Dalam perkara itu, polisi sudah menangkap dua orang tersangka. Namun, dua orang pelaku lainnya masih buron.

Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel. "Tindak lanjut kasus kami limpahkan ke wilayah," ujar Pipit.

BACA JUGA: Pak Ganjar Bikin Tim Khusus Hadapi Masalah Penambangan Liar

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melayangkan surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal kepada Bareskrim Polri, pada akhir Januari lalu.

Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.

Selain menghambat jalannya operasional perusahaan, penambang ilegal juga dinilai menyebabkan gangguan keamanan bagi masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, dan merusak lingkungan.

"Berdasarkan hal-hal, dimohon bantuan (Bareskrim) untuk melakukan upaya penertiban atas kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP Anzawara," kata Ridwan dalam surat tersebut. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler