jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap dua pelaku kasus pornografi yang beraksi lewat media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melaksanakan patroli siber.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya Datang Bersama Pria, Terkuak
Polisi kemudian mendapati wanita berinisial SN tengah mempertontonkan tubuhnya secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media sosial.
"Mengetahui hal tersebut, tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini," kata Pasma dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
BACA JUGA: 4 Alasan Pasangan Harus Tidur Tanpa Busana, Bikin Hubungan Ranjang Makin Panas
Polisi kemudian menangkap SN di wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Rabu (22/6) lalu.
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dan menangkap RH selaku agen penyedia tontonan pornografi di sebuah platform media sosial yang digunakan SN.
BACA JUGA: 5 Poin Omongan Nathalie Holscher, Paling Bikin Penasaran yang Terakhir, Ya Ampun
"RH sebagai agency talent yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta," ujar Pasma.
Kepada polisi, SN mengaku bisa meraup uang Rp 30 juta dalam sebulan dari membuat konten menggoda itu.
Adapun RH bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 25 juta sebulan dari aksi SN tanpa busana itu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi