Penampilan Nindy Ayunda Saat Diperiksa Bareskrim, Dito Mahendra, di Mana Anda?

Jumat, 26 Mei 2023 – 13:02 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi kasus penyembunyian Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda datang ke Bareskrim Polri, Jumat.

Nindy diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA: Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Sudah Tinggal Bareng

Nindy yang mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.09 WIB.

Nindy didampingi tim pengacaranya.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyembunyian Dito Mahendra Hari Ini

Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

“Siap Insyaallah,” jawab Nindy singkat.

BACA JUGA: Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang

Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan Nindy Ayunda siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April dan tanggal 1 Mei.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.

Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK seusai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler