jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, terkait penetapan tersangka oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan oleh pemohon tersebut, Irfan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Heli Agusta Westland (AW) 101 tidak sesuai KUHP dan UU Peradilan Militer.
BACA JUGA: Ssttt, Beginilah Kondisi Terkini Papa Novanto di Rumah Sakit
Dia menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang juga mentersangkakan lima anggota TNI AU itu sangat tumpang tindih. Irfan mengemukakan tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganannya.
"Pertama, tidak sesuai dengan Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer, di mana kasus semacam ini ada konektivitas dan baru pertama kali terjadi di Indonesia," kata Irfan membacakan tanggapan di hadapan audiens, perwakilan KPK dan hakim.
BACA JUGA: KPK Bisa Jerat Setnov Jadi Tersangka Lagi, Nih Dasarnya
Kedua, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini dilakukan bukan oleh KPK melainkan oleh militer. Dia mencontohkan penyitaan barang bukti yang dilakukan di rumahnya oleh POM TNI.
"Pengendali dan koordinasi kasus ini bukan oleh KPK, buktinya penyitaan di rumah pemohon dan kantor pemohon dilakukan oleh POM TNI bukan oleh KPK," ucap Irfan.
BACA JUGA: KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman
Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahwa posisi KPK dalam kasus ini hanya membantu.
"Bahasa memback up itu berbeda dengan operator. Jadi ini yang bekerja TNI," tegas pemohon.
Pantauan redaksi, dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon yang diwakili oleh pihak KPK, belum siap memberikan jawaban.
Sidang tersebut pun rencananya akan dilanjutkan Senin (6/11) mendatang. Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 wib.
Sebagaimana informasi sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter, sebanyak lima anggota TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka, dan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh juga dinyatakan sebagai tersangka. (ald/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Menang Praperadilan, Pansus Angket KPK di Atas Angin
Redaktur & Reporter : Adil