Penangguhan Penahanan Ditolak, Torey Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 03 Mei 2011 – 11:02 WIB

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papau Barat memilih bermain aman dalam menangani kasus Bupati Teluk Wondama, Alberth H Torey yang sudah ditetapkan tersangkaJaksa tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan Torey, meskipun permohonan itu sudah diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum Torey

BACA JUGA: Takut Dimarahi Ibu, Bujangan Gantung Diri



"Ini perkara Narkoba, tentunya menjadi perhatian khusus
Daripada bikin susah kemudian, lebih baik tetap ditahan saja

BACA JUGA: Semalam, Dua Penusukan di Seputaran Tanah Abang

Apalagi tersangkanya ini seorang pejabat yang tentunya banyak kesibukan
Jangan sampai pada saat sidang terus yang bersangkutan sedang diluar, kan bisa bikin susah itu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Paryono kepada Manokwari Pos (Group JPNN), Senin ((2/5)

BACA JUGA: Digerebek, Tukang Pijat Setubuhi Janda



Torey kini sudah berstatus tersangka dalam penyalahgunaan narkobaIa ditangkap bersama dengan isteri keduanya, Vivin di Kampung Inggramui Distrik Manokwari Barat saat asyik pesta narkobaOleh penyidik kepolisian, berkas perkara Torey sudah dilimpah ke Kejaksaan dan akan diteruskan ke Pengadilan untuk disidang

Paryono menjelaskan, awalnya penyidik polisi hanya menjerat yang bersangkutan dengan pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat terlarang lainnyaDalam pasal 127 tersebut, mengatur tentang pemakai/pengguna narkoba golongan I dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun, sesuai dengan petunjuk pimpinan, surat dakwaan tidak bisa kalau hanya satu pasalSehingga, pihaknya pun memberi petunjuk kepada penyidik polisi untuk menerapkan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009Pasal ini mengatur tentang menyimpan narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  “Jadi dakwaan kita nanti pasalnya tetap berlapis, yakni pasal tentang pemakai/pengguna dan menyimpan,” tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya tetap akan memperlakukan Bupati Torey sama dengan tersangka lainnyaSetelah selesai diperiksa akan langsung dibawa ke Lapas Klas IIb Manokwari sambil menunggu waktu persidanganSelama berada di Lapas dalam masa penuntutan, Kajari mengaku tidak akan ada pengawasan khusus untuk mengantisipasi jangan sampai yang bersangkutan keluar dari Lapas dalam tahap penuntutan ini.

MSattu Pali, salah satu kuasa hukum tersangka kepada wartawan juga mengatakan, dirinya tetap mengajukan surat permohonanan penangguhan penahanan untuk kliennyaBerdasarkan BAP, lanjut Sattu, masih ada orang lain yang juga harus ditangkapSebab kliennya atas nama Vivin mengaku Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Jr.

Pantauan Manokwari Pos, tersangka sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Manokwari sempat masuk ke ruangan Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto, S.IK bersama dengan kuasa hukumnyaMenurut kuasa hukumnya, tersangka hanya berpamitanTersangka berada diruangan Kapolres sekitar 5 menit.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dengan menumpang mobil Avanza nomor polisi DS 1345 DCTurun dari mobil, kedua tersangka langsung dibawa ke ruangan Kajari Manokwari yang berada dibagian depanBeberapa saat kemudian langsung dibawa keruangan Kasi Pidum untuk dilakukan pemeriksaan.(sr/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gauli Gadis Hingga Hamil, Tukang Ojek Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler