Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Ini Alasannya...

Selasa, 18 Agustus 2020 – 19:30 WIB
Jerinx SID. Foto: Instagram/JRX

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media, Selasa (18/8).

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.

BACA JUGA: Jerinx Dikunjungi Personel Superman Is Dead, Begini Kondisinya di Tahanan

Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali. Selain itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jerinx SID.

BACA JUGA: Tak Diakui Hana Hanifah Sebagai Kekasihnya, Kriss Hatta Merespons Begini

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana ke Polda Bali pada Jumat (14/8).

"Kami ajukan karena hak dari tersangka," kata Gendo saat itu.

BACA JUGA: Meggy Wulandari Resmi Bercerai dengan Kiwil

Menurut Gendo, ayah dan istri Jerinx SID menjadi penjamin dari penangguhan penahanan yang disampaikan.

Dia menegaskan bahwa Jerinx SID tidak akan melanggar aturan dari penangguhan penahanan.

Jerinx SID menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan kini muncul petisi agar Jerinx SID dibebaskan. (ded/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler