Penangkaran Burung di Sukabumi Digeruduk Bareskrim, Ratusan Satwa Disita

Kamis, 14 Januari 2021 – 22:51 WIB
Foto: tim Bareskrim Polri saat mendatangi lokasi penyimpanan satwa dilindungi di Sukabumi, Jawa Barat. (Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kejahatan satwa dilindungi yang terjadi di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/1).

Kasubdit 1 Tipiter Kombes Muh Zulkarnaen mengatakan, dalam pengungkapan itu mereka menyita ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin.

BACA JUGA: Bea Cukai Melepas Ekspor Sarang Burung Walet dan Olahan Singkong

"Kami menangkap pelaku berinisial FJ. Dia selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung," kata Zulkaraen dalam keterangannya, Kamis.

Adapun burung yang disita terdiri dari delapan jenis dengan jumlah 184 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Oleh FJ, satwa itu dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan.

BACA JUGA: Burung yang Cerdas: Apa yang Anda Ketahui Tentang Kakatua Berjambul Kuning?

Lanjut Zulkarnaen menerangkan, dalam pengungkapan ini pihaknya melibatkan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, dan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE serta Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi," tambah Zulkarnaen.

BACA JUGA: Selundupkan Burung Murai, Pria Ini Tewas Diterjang Peluru, Mengenaskan

Atas perbuatannya, kini FJ ditahan dan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya lima tahun," imbuh Zulkarnaen.

Sementara itu, Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rifki M Sirodjan mengatakan, barang bukti yang disita yakni 53 ekor Kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakaktua Putih, 4 ekor Kakaktua Tanimbar, 38 ekor Kakaktua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

"Kami melakukan identifikasi, evakuasi dan penitipan barang bukti satwa ke lembaga konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," kata Rifki. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler