Penasihat Hukum Djoko Diduga Atur Keterangan Saksi

Selasa, 16 Juli 2013 – 23:12 WIB
Ketua Satgas Penyidik kasus korupsi di Korlantas Polri, Novel Baswedan saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7) Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA – Enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dihadirkan pada persidangan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para penyidik itu dihadirkan untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan kepada para saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Korlantas Polri.

Penyidik yang dihadirkan Novel Baswedan(Ketua Satgas), Peter Dian Utama, Bambang Dartianto,  Sugiyanto, Muhamad Dian Susanto dan Ibrahim Ulil.  JPU KPK, KMS Roni, bertanya kepada Novel tentang dugaan adanya tekanan kepada saksi yang menjalani pemeriksaan. Sebab, ada saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat menjalani pemeriksaan di persidangan.  

Namun Novel menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan tekanan, termasuk saat memeriksa saksi Ni Nyoman Suhartini. “Apa yang dijawab dituangkan dalam BAP. Dalam pemeriksaan kami tidak pernah menekan. Bukan hanya saya, penyidik lain yang melakukan pemeriksaan, tidak pernah memberikan ancaman,” kata Novel.

Menurut Novel, KPK selalu berupaya membuat nyaman para saksi. Dengan demikian, saksi bisa berkata sesuai fakta yang diketahuinya.

Pada persidangan itu Novel justru mengungkap adanya saksi yang sebelum dihadirkan di persidangan justru bertemu terlebih dulu dengan penasihat hukum Djoko. Novel tak menyebut nama penasihat hukum (PH) Djoko.

Namun, ia menyebut saksi itu adalah Benita Pratiwi, bekas sekretaris pribadi Djoko. Dijelaskan Novel, Benita sebelum diperiksa bertemu dengan salah satu pengacara Djoko di Menara Peninsula, Jakarta. “Kalau memang diperlukan CCTV (oleh persidangan), kami siapkan,” tegas Novel.

Karenanya Novel justru menduga ada upaya tim penasihat hukum Djoko mencoba memengaruhi saksi.  “Itu yang terjadi. Sehingga ini perlu saya sampaikan untuk pengetahuan Majelis Hakim,” imbuh Novel.

Namun kehadiran Satgas Penyidik KPK itu sempat mengundang protes tim penasihat hukum Djoko. Anggota tim penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang, menyatakan, pemeriksaan itu harusnya perlu dilakukan jika saksi yang merasa tertekan tak dihadirkan di persidangan.

“Kami keberatan, kalau begini ini bukan konfrontasi. Tolong dicatat,” kata Tommy.

Namun, Ketua Majelis Suhartoyo menyatakan,  tidak pernah ada kalimat persidangan akan mengkonfrontir saksi dan penyidik. Karenanya,  Majelis Hakim dan JPU  tetap akan memeriksa penyidik tanpa PH.  Tim PH pun tetap konsisten tidak  memberikan pertanyaan kepada penyidik KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Rendah, Demokrat Bakal Kerja Keras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler