Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Kamis, 16 Juni 2022 – 23:15 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena bukan pengedit meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut. 

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut. Menurutnya, kliennya hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

BACA JUGA: Roy Suryo Bisa Dipidana Gegara Unggahan Stupa Mirip Jokowi? Begini Penjelasan Pakar

Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/6). 

BACA JUGA: Ini Alasan Roy Suryo Hapus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ternyata

Terkait persoalan meme itu, Pitra menuturkan ada upaya yang digiring oleh pihak-pihak tertentu ke arah kebencian dan permusuhan, sehingga unggahan Roy Suryo diturunkan (take down) dengan alasan iktikad baik.

“Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang mem-posting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

BACA JUGA: Heboh Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Harus Tahu Reaksi Mabes Polri

Dia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain. 

Dalam keterangan gambarnya, dijelaskan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (orang lain).

“Terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.

Pitra juga menyampaikan kliennya akan melalukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah posting-an tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.

Lebih lanjut, Pitra menyatakan cuitan kliennya mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur, dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.

“Padahal konteks (twit)-nya adalah posting-an orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” katanya.

Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, lanjut Pitra, Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Jokowi, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.

“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/6). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler