Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya

Rabu, 03 Juni 2020 – 23:18 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai ada kecacatan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kasus asuransi PT Jiwasraya.

Seharusnya, menurut Soesilo, kasus ini berada pada ranah pasar modal, bukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Seputar Penanganan Kasus Jiwasraya

Karena itu, sebaiknya penyelesaian kasus ini menggunakan UU Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir seratus persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU Pasar Modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jaksa sendiri menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Soesilo, penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apa Kabar Perpres Gaji PPPK? Sanksi untuk yang Nekat Berangkat Haji

Salah satunya, surat dakwaan tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ujarnya.

Soesilo mengklaim pihaknya akan membuktikan pasal tersebut tak bisa diterapkan dalam dugaan korupsi di Jiwasraya karena memang perannya selaku emiten sama sekali tidak berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan.

Apalagi, proses jual beli saham TRAM dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) oleh Jiwasraya sudah memenuhi ketentuan regulator. 

Adapun penurunan nilai saham milik Heru setelah dibeli Jiwasraya, lanjut Soesilo, merupakan bagian mekanisme pasar. Hal itu risiko bagi investor jika berinvestasi pada instrumen saham.

Soesilo juga membantah dugaan kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dan Heru dalam penentuan harga saham sehingga Jiwasraya beli di harga tinggi.

“Tidak ada penentuan harga saham, itu murni pasar. Kami juga mematuhi undang-undang pasar modal dan OJK,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penyelesaian follow the money daripada follow the suspect bisa menyelesaikan kasus ini. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak justru membebani pemerintah karena dampak kasus Jiwasraya yang dikorupsikan telah terasa di pasar modal. 

Sementara, menurut dia, tidak semua yang mengandung kerugian negara adalah korupsi atau melawan hukumnya harus bersifat pidana, bukan perdata.

“Kurun waktu 2008-2018 PT Asuransi Jiwasraya tidak rugi. Kalaupun misalnya ada kerugian itu kerugian nasabah, gagal bayar kepada nasabah dan kalau JPU mau menghitung, harusnya dihitung  di akhi 2018 saat para Direksi ini selesai menjabat,” ujarnya.

Soesilo mengatakan, dalam menentukan kerugian negara semestinya per orang tidak bisa ditotal bersama-sama.

Pasalnya, pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana tidak dikenal tanggung renteng. Demikian juga, dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasara.

“Tidak bisa menggunakan metode total loss,” tegas dia.

Kendalanya, saham dan efeknya masih di PT Asuransi Jiwasraya sekarang, sehingga tidak nyata dan tidak pasti.

Karena itu, perbuatan direksi PT Asuransi Jiwasraya merupakan bagian pelaksanaan dari anggaran dasar PT Asuransi Jiwasraya, yang telah dilakukan secara proper dan mendapatkan pembebasan tanggung jawab pemegang saham dalam  RUPS.

“Dan itu dilindungi UU,” terang Soesilo.

Dia mengatakan, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada terdakwa berlebihan.

Sudah terdapat Pasal 18 UU Tipikor mengenai uang pengganti dan uraian tahapan TPUU tidak jelas sama sekali, penempatan-pemisahan dan integrasi.

“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” tandas Soesilo. (tan/jpnn)
 
 
 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler