jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN telah memangkas jumlah peraturan menteri, yang awalnya mencapai 45 diubah menjadi hanya tiga peraturan.
Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menilai hal tersebut sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN.
BACA JUGA: Erick Thohir dan PAN Makin Mesra, Sinyal Dukungan Maju Cawapres Makin Menguat
Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.
"Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, inDrive Berkomitmen Prioritaskan Aspek Keselamatan
Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan menteri itu menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam.
Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.
BACA JUGA: Salat Jumat Bareng dengan Jokowi di Masjid Syeikh Zayed, Ganjar: Saya Diminta...
“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain–lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” seru Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) ini.
Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu.
Perlu ada perubahan mindset dalam bertindak. Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.
“Banyak orang yang bertindak tanpa melihat dasar hukumnya apa. Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu. Kesalahan kita adalah kita terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra.
Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.
Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian.
Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut merupakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada