Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Jumat, 22 Januari 2021 – 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, berinisial AA, 65, tersangka pencabulan anak kandung terancam hukuman kebiri kimia.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap tersangka AA.

BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi

"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA: Perbuataan AA Memalukan, Merusak Citra Partai, Muazzim Akbar: Sudah Kami Pecat

"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat

"Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," ujarnya.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Saat ini, AA, mantan kader partai PAN yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

BACA JUGA: Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Polisi Bersama Wanita di Ruang Isolasi Ditangkap

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler