JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus dugaan pidana pengalihan aset sitaan BLBI milik Salim GroupPadahal, Polisi sendiri yang menjadikan Philipus yang juga Direktur Utama PT Mekar Perkasa (Grup Salim) tercatat dalam DPO
BACA JUGA: MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
Pencabutan DPO ini oleh sejumlah kalangan terkesan aneh mengingat hingga kini Philpus masih buron dan belum menuhi panggilan penyidik
Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta bantuan interpol untuk memburu Philipus Desember 2010 lalu dalam dugaan pidana pengalihan aseset BLBI
BACA JUGA: Warga Serahkan Dua Penyerang Ahmadiyah
Oleh interpol dikeluarkanlah red notice sebagai catatan resmi seseorang menjadi DPOSementara itu terkait pencabutan Red Notice ini Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut pencabutan itu sifatnya sementara sambil melengkapi bukti-bukti
BACA JUGA: Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI
"Untuk sementara dicabutOleh karena itu kita beri untuk melengkapi,’’ ujarnya.Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu.
Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PTMekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak 1999.
Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.
Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan ituPhilipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronanSekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas
Redaktur : Tim Redaksi