Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh

Senin, 28 Februari 2011 – 21:15 WIB

JAKARTA — Polri telah meminta Interpol mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) atau red notice terhadap Phiong Philipus Dharma, tersangka kasus dugaan pidana pengalihan aset sitaan  BLBI milik Salim GroupPadahal, Polisi sendiri yang menjadikan Philipus yang juga Direktur Utama PT Mekar Perkasa (Grup Salim) tercatat dalam DPO

BACA JUGA: MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun



Pencabutan DPO ini oleh sejumlah kalangan terkesan aneh mengingat hingga kini Philpus masih buron dan belum menuhi panggilan penyidik
‘’Sangat aneh sekali kalau orang yang sudah masuk DPO, diberi red notice, kemudian dicabut kembali perintah penangkapannya, padahal tersangka hingga sekarang belum pernah berhasil dimintai keterangan oleh Polri dalam gelar perkara,’’ ujar pengamat hukum Frans Hendra Winarta dalam diskusi  hukum bertajuk ‘’Kepastian Hukum di Indonesia’’ di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (28/2).

Sebelumnya  Polda Metro Jaya meminta bantuan interpol untuk memburu Philipus Desember 2010 lalu dalam dugaan pidana pengalihan aseset BLBI

BACA JUGA: Warga Serahkan Dua Penyerang Ahmadiyah

Oleh interpol dikeluarkanlah red notice sebagai catatan resmi seseorang menjadi DPO
Belakangan Januari 2011 kemarin Red Notice itu dicabut padahal polisi belum bisa menagkap Philipus.

Sementara itu terkait pencabutan Red Notice ini Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebut pencabutan itu sifatnya sementara sambil melengkapi bukti-bukti

BACA JUGA: Silet Tayang, RCTI Dinilai Lecehkan KPI

"Untuk sementara dicabutOleh karena itu kita beri untuk melengkapi,’’ ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari  pembelian Sugar Group Company (SGC) pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang Badan Penyehatan Perbangkan Nasional (BPPN) oleh  pemilik PT Garuda Pancaarta milik  Gunawan Jusuf  2001 lalu.

Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PTMekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak  1999.

Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.

Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan  Philipus dalam dugaan pemindahtanganan ituPhilipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronanSekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro  dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Jaksa Penerima Suap Terbebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler