Pencairan Dandes Terkendala PP 60

Sabtu, 18 April 2015 – 23:15 WIB
the indonesia institute

jpnn.com - BOROKO - Pencairan Dana Desa (dandes) yang ditargetkan terealisasi pekan ini masih menggantung. Pasalnya, total dana APBN sebesar Rp 20 triliun tersebut tertunda karena menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tentang dandes.

"Sebenarnya pencairannya sudah sementara berlangsung, namun kemarin terkendala di nomor revisi PP 60. Akhirnya tertunda pencairannya," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Halifaks Olii pada Manado Post.

BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Warga Setia Menunggu Presiden Jokowi

Dia mengatakan, pihaknya sempat menghubungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi, dari Kemenkeu mengkonfirmasi untuk pencairannya tetap menunggu revisi aturan itu.

“Karena awalnya dana bantuan ke desa itu hanya Rp 9 triliun. Tapi, akhirnya mengalami perubahan sebesar Rp 20 triliun. Dengan begitu, PP-nya juga harus direvisi," imbuh Halifaks.

BACA JUGA: TKI Asal Cirebon Terancam Dihukum Mati, Ini Upaya Kemenaker

Khusus Bolmut, kata Olii, mendapat dana sebesar Rp 28.677.046.000 miliar untuk 106 desa. Selain itu, pihaknya pun masih menunggu tanda tangan bupati mengenai peraturan bupati (Perbup), terkait pencairan dana tersebut.

"Karena syarat pencairan salah satunya Perbup, jadi menunggu penandatanganan dulu. Sebenarnya kalau revisi PP 60 sudah ada, pasti bupati akan langsung menandatanganinya. Karena sebelum PP 60 ada revisi, DD belum ada payung hukum jelas,” tegas Halifaks. (sin/jos/jpnn)

BACA JUGA: Kediaman Ketua OKP Pemuda Pancasila di Mabar Diserang OTK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik.. PNS Dapat Subsidi Perumahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler