Pencalegan Tanpa Diteken Ketum, PD Minta Pendapat KPU

Senin, 25 Februari 2013 – 21:00 WIB
JAKARTA--Proses pengajuan nama-nama calon legislatif dari partai politik harus ditandatangani ketua umum partai. Hal itu juga berlaku untuk Partai Demokrat. Namun, saat ini Ketum PD, Anas Urbaningrum telah mengundurkan diri. Sementara, hingga Senin (25/2) belum juga ada pengganti untuk Anas.

Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, untuk mengatasi hal itu pihaknya akan menanyakan pada Komisi Pemilihan Umum.

"Nanti kita akan tanyakan kepada KPU apakah dengan mundurnya ketua umum, wakil ketua umum ini bisa mewakili bersama Sekjen untuk penandatanganan daftar caleg yang akan disampaikan kepada KPU," ujar Marzuki di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).

Sejauh ini tugas Anas mengurus DPP Partai Demokrat memang diambil alih oleh empat petinggi partai yaitu dua Wakil Ketua Umum, Max Sopacua dan Jhonny Allen, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Direktur Eksekutif Totok Riyanto.

Kerja empat petinggi ini diawasi oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Marzuki, Majelis Tinggi yang akan ajukan surat pada KPU.

"Jadi kami, majelis tinggi, ataupun melalui DPP nanti akan membuat surat kepada KPU untuk menanyakan KPU apakah situasi Demokrat sekarang ini dengan ketiadaan ketua umum juga bisa menyampaikan daftar caleg dgn ditandatangani oleh dua wakil ketua umum," pungkas Marzuki.

Anas mengundurkan diri setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembanguna Hambalang. Namun, hingga saat ini Anas belum memberikan surat pengunduran dirinya pada Demokrat. Partai besutan Presiden ini juga belum mencari pengganti Anas. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Legowo Jagonya Kalah di Jabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler