jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong peran keluarga dalam mendukung pemulihan para pengguna narkoba dengan mengakses sarana rehabilitasi di daerah itu.
Menurut Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari, keluarga memegang peranan penting untuk para pencandu bisa mengakses rehabilitasi.
BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri
"Memang biasanya mereka didorong keluarga supaya mencari rehabilitasi," kata Windy Elfasari di Yogyakarta, Minggu (24/7).
Dia menjelaskan prevalensi pengguna narkoba di DIY dengan mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada 2019 mencapai 2,30 persen, atau 18.082 orang dari total penduduk provinsi itu.
BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!
Untuk bisa pulih, kata Windy, para pencandu narkoba sejatinya membutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar, khususnya keluarga.
Ia menilai tidak sedikit masyarakat yang hanya mengaitkan keberadaan pencandu narkoba dengan sanksi hukum, tanpa memikirkan bagaimana mereka terbebas dari jeratan barang haram itu.
BACA JUGA: Ada Pabrik Narkoba di Batam, BNN Bergerak, 3 Orang Ditangkap
"Mereka perlu dibantu untuk sembuh, bukan justru dikucilkan atau dianggap sampah," ucapnya.
Oleh karena itu, BNNP DIY terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat atau keluarga melalui pembentukan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) di tingkat desa.
Dengan adanya tim itu, masyarakat diharapkan mampu memosisikan pencandu narkoba layaknya orang yang sakit dan segera mendapat pertolongan.
Meski belum mencakup seluruh desa, ucap Windy, keberadaan IBM cukup membantu program rehabilitasi yang digalakkan BNNP DIY.
Selama Triwulan I Tahun 2022, dia mencatat 664 pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di DIY mengakses layanan rehabilitasi.
Dari angka itu, 557 pencandu narkoba mengakses layanan rehabilitasi milik mitra BNN dengan jumlah terbanyak di Kota Yogyakarta, dan 87 lainnya di klinik milik BNN di DIY.
BACA JUGA: Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm
Selain gratis, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum.
"Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi, ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk data penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin," ujar Windy Elfasari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam