jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan seseorang ke luar negeri telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Setnov Dicegah, Golkar Harus Mulai Bicara Ganti Ketum
Pasal itu menjelaskan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Apalagi, UU KPK bersifat khusus (lex spesialis) sehingga alasan penolakan dari DPR tidak berdasar.
BACA JUGA: Tito Anggap Teror Kepada Penyidik KPK Hal Wajar
"Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," kata Febri, Rabu (12/4).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: KPK Sembunyikan Nama RS Tempat Novel Dirawat
Febri pun meminta semua pihak menghormati keputusan KPK terkait pencegahan itu.
Dia berharap, proses pengusutan kasus e-KTP di KPK tidak dihambat dari berbagai lini.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," pungkasnya. (put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Belum Satu Sikap soal Pencegahan Novanto? Demokrat?
Redaktur : Tim Redaksi