Pencetakan E-KTP Akhirnya Terhenti

Senin, 08 April 2013 – 20:37 WIB
JAKARTA – Direksi PT Sandipala Arthaputra menghentikan pencetakan e-KTP karena tidak lagi menerima pembayaran dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (KPNRI). Hal itu dikatakan Public Relation PT SAP, Yudianto, dalam siaran persnya, Senin (8/4).
       
“Dalam keterangan pers oleh pihak KPNRI melalui seorang konsultan hukumnya, ada pernyataan dari mereka bahwa KPNRI telah membayar vendor-vendor (SAP). Hal itu jelas dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari SAP," kata Yudianto.
       
Ia mengingatkan SAP tidak bertanggungjawab jika ini menimbulkan masalah-masalah hukum di kemudian hari. Sebab, tegas dia, KPNRI telah bertindak melebihi wewenang sepantasnya terhadap SAP."Lagipula, tindakan KPNRI yang telah membayar vendor-vendor SAP itu sangat merugikan SAP yang akan kehilangan kepercayaan dan nama baik dari klien atau vendor,” katanya.
       
Menurutnya, kerugian ini tidak dapat dihitung jumlahnya secara materiil dan dapat menghancurkan SAP ke depannya. Dia mengatakan, sesuai perjanjian kontrak kerja proyek e-KTP antara KPNRI - Kementerian Dalam Negeri, porsi pekerjaan pencetakan blanko kartu e-KTP personalisasi dan distribusi adalah sebesar kurang lebih 40 persen dari total nilai proyek.
       
“Pekerjaan tersebut menjadi porsi pekerjaan PT PNRI dan SAP," jelasnya menanggapi pernyataan KPNRI yang membenarkan pekerjaan pencetakan blanko kartu e-KTP, personalisasi dan distribusi yang telah dilakukan oleh SAP melalui sebuah jumpa pers, pekan lalu.
       
Yulianto menegaskan, SAP telah melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan sesuai perjanjian. “Semuanya sesuai target produksi sebagaimana ditetapkan,” tegasnya.
       
Dia juga mengatakan, SAP sengaja menghentikan produksi sejak 1 April 2013. Sebab, SAP tidak memiliki niat menciderai proyek e-KTP yang sudah hampir selesai. Yudianto menerangkan, SAP mengetahui bahwa proses pencetakan blanko kartu e-KTP telah hampir selesai. Demikian pula halnya dengan proses personalisasi.
       
“Dan SAP mempersilakan bilamana pihak KPNRI mengambil alih pekerjaan SAP," ujarnya.
       
Hanya saja, kata dia, SAP perlu mengingatkan jangan sampai hal itu menimbulkan masalah baru yang dapat berakibat hukum. "Sebab, ini bertentangan dengan perjanjian dan kontrak kerja yang telah disepakati antara KPNRI dan Kemendagri RI juga antar anggota Konsorsium PNRI," tegasnya didampingi Konsultan Hukum PT SAP, Gamal Muaddi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri dan Panglima TNI Segera Diganti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler