jpnn.com - LABUHANBATU - KPU Labuhanbatu, Sumut, memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga TPS digelar Minggu, 13 April 2014.
Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan akibat tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masuk ke Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA: Sementara, PAN Raih Suara Terbanyak
Surat suara tersebut tertukar dan tercoblos di TPS 19, TPS 18, dan TPS 8 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
"Pemungutan ulang suara tersebut rencananya akan dilangsungkan pada Minggu (13/4) mendatang sedangkan segala tahapannya akan segera dilaksanakan sambil berkoordinasi dengan Panwaslu," ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Ira Wirtati seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
BACA JUGA: Menang di Arab Saudi, PDIP Hanya Unggul 39 Suara dari PKB
Ditambahkan Ira, kebijakan melakukan pemilu ulang itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pleno internal KPUD. Khususnya, setelah adanya surat edaran (SE) KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 tentang pemungutan suara di TPS yang mengalami surat suara tertukar.
Selain itu adanya surat rekomendasi para komisioner Panwaslu Labuhanbatu nomor 172/Panwaslu – LB/IV/2014 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang. (riz/sam/jpnn)
BACA JUGA: Populi Center Klaim Hitung Cepatnya Paling Akurat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Calon DPD Perempuan Raih Suara Tertinggi
Redaktur : Tim Redaksi