jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Sidang lanjutan yang digelar pada, Kamis (19/10)menghadirkan saksi ahli Dr. Siti Anisah.
BACA JUGA: KPPU Nyatakan Saksi Distributor Aqua Tak Miliki Substansi
Saksi adalah ahli hukum perseroan sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pada kesaksiannya, Anisah mengatakan tindakan pencopotan branding yang dilakukan oleh perusahaan sejenis oleh perusahaan pesaing termasuk dalam kategori persaingan tidak wajar.
"Hal itu diduga melanggar Pasal 19 UU No 5/1999," ujar Anisah.
Saksi ahli menyatakan hal itu merujuk pada kesaksian karyawan PT Tirta Investama Muhammad Luthfi yang menjabat sebagai Kepala Depo PT Tirta Investama Karawang Jawa Barat.
Dalam lanjutan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis KPPU R. Kurnia Sya’ranie pada Rabu (18/10), Lufthi dalam kesaksiannya menjelaskan pencopotan branding Aqua dilakukan oleh perusahaan pesaing untuk produk sejenis di depan kantornya.
“Yang Mulia, saya memastikan Pramono (Key Account Executive TIV salah seorang bawahan Luthfi) memasang branding Aqua di depan depo Karawang sekitar pukul 14.00, tapi pada pagi harinya branding Aqua dicopot dan diganti dengan Le Minerale,” jelas Luthfi dalam kesakiannya.
Kesaksian Luthfi berbanding lurus dengan saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pencopotan brand Aqua ini diduga dilakukan secara massif oleh pihak perusahaan pesaing produk sejenis.
Saksi Alex Martinus yang menjabat sebagai Direktur Tirta Utama Abadi untuk distributor Aqua menerima laporan dari anak buahnya tentang pencopotan branding di Bandung Jawa Barat.
Kemudian saksi-saksi lainnya Agung Pramukti yang menjabat sebagai Supervisor Balina juga menjelaskan hal yang sama.
Pada persidangan sebelumnya Agung juga menjelaskan pernah melihat sendiri pencopotan branding Aqua yang kemudian diganti dengan merek Le Minerale di Jalan Tol Timur Bekasi.
“Yang mulia saya melihat sendiri pencopotan branding Aqua dan diganti branding Le Minerale di Bekasi,” ujar Agung.
Kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan berharap agar Majelis KPPU tidak menutup masalah pencopotan branding tersebut yang dilakukan secara sistematis, terencana dan provokatif yang masuk kategori persaingan tak wajar.
“Dari keterangan saksi ahli, kian terang benderang dan sudah kelihatan jelas siapa yang sebetulnya melakukan tindakan persaingan tidak sehat,” ujar Asep.
“Saksi-saksi yang kami hadirkan memastikan pencopotan branding klien kami oleh produk pesaing. Kami berharap majelis KPPU akan mempertimbangkannya masalah pencopotan branding ini. Jadi makin jelas yang melakukan pencopotan branding yang sebenarnya melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha” sambung Asep.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan KPPU sebagai lembaga superbodi untuk bersikap adil dan jangan sampai ditunggangi untuk kepentingan bisnis.
Dari data yang didapatkannya, PT Tirta Investama membesarkan merek dagang Aqua selama 44 tahun dengan melalui kerja keras dan upaya terus menerus dalam membangun kepercayaan
Selain itu perusahaan yang dimulai dari menjual minuman dari pinggir jalan ini, menerapkan nilai-nilai Danone Group, yang menggambarkan visi dan etika binis.
Sejarah nilai-nilai ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap komunikasi yang terbuka dan kerja bersama.
“Saya menyarankan Le Minerale, produk baru air minum dalam kemasan, untuk fokus pada upaya memenangkan hati konsumen seperti yang dilakukan oleh AQUA selama puluhan tahun,” pungkas Agus.(rmo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia