Penculik Dokter Belum Terungkap, Polisi Hanya Tangkap Pria Iseng

Selasa, 29 Agustus 2017 – 10:54 WIB
Dokter umum Iwantoro yang diculik. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGANJUK - Kasus menghilangnya dokter Iwantoro karena kasus penculikan di Nganjuk, Jatim mulai dipertanyakan.

Tepatnya setelah polisi berhasil membekuk Wahyu Purnomo, 34, tetangga Iwantoro, Sabtu (26/8).

BACA JUGA: Duh..Dokter Muda Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp 4 Miliar

Wahyu dipastikan sebagai pengirim pesan yang berisi permintaan tebusan uang Rp 4 miliar.

Yang mengejutkan, Wahyu bukanlah orang yang menculik Iwantoro.

Pria yang tinggal di lingkungan yang sama dengan Iwantoro, yaitu di Dusun Bulu, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, itu mengaku sengaja memanfaatkan menghilangnya Iwantoro dengan mengirim pesan ancaman.

''Pelaku mengaku dendam karena pernah berselisih dengan keluarga Iwantoro,'' kata Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono yang kemarin merilis penangkapan Wahyu.

Joko menerangkan, Wahyu dibekuk sekitar pukul 00.30 Sabtu lalu.

Pria yang bekerja serabutan tersebut ditangkap berdasar penyelidikan yang dilakukan polisi selama empat hari terakhir.

Mulai melacak nomor ponsel pengirim SMS hingga mendalami motif dengan meminta keterangan para saksi.

Dari sana, polisi mendapat informasi bahwa Wahyu pernah berselisih dengan keluarga Iwantoro.

Puncaknya, saat melakukan penggeledahan Sabtu dini hari, polisi menemukan ponsel Samsung putih tipe GT-E1272 yang digunakan Wahyu untuk memeras keluarga Iwantoro.

Pesan yang dikirimkan Wahyu kepada kakak Iwantoro juga belum dihapus.

Mulai ancaman menyebar video mesum Iwantoro hingga permintaan uang Rp 4 miliar.

''Pengakuannya, handphone ini baru dibeli seharga Rp 300 ribu,'' lanjut Joko.

Dengan bukti tersebut, Wahyu tak bisa mengelak. Dia pun menurut saat digelandang petugas ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat mengirim SMS ancaman karena dendam kepada keluarga Iwantoro.

Karena itu, meski tidak menculik Iwantoro, Wahyu nekat mengirim pesan ancaman.

Ide mengirim pesan tersebut muncul setelah kabar menghilangnya Iwantoro menyebar ke seluruh desa.

Itu terjadi setelah Warsini, ibu Iwantoro, melaporkan raibnya sang anak kepada perangkat desa.

Wahyu yang sakit hati langsung memanfaatkan kondisi tersebut. Dia membeli ponsel seharga Rp 300 ribu.

Selanjutnya, ponsel itu digunakan untuk mengirim SMS ancaman.

''Jadi, dia bukan penculiknya,'' terang perwira dengan pangkat dua melati tersebut.

Tidak hanya meminta tebusan, Wahyu meminta agar uang Rp 4 miliar itu dikirim ke Jombang.

Rupanya, besaran uang tebusan tersebut mengundang kecurigaan polisi.

Nilai uang tebusan yang diminta Wahyu terkesan tidak masuk akal. Hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intens.

Karena mengancam dan memeras keluarga Iwantoro, Wahyu diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bapak satu anak tersebut diancam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rq/ut/c18/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler