Pengakuan itu dilontarkan Janrudi didepan majelis hakim dan pengunjung sidang lainnya. "Saya dilaporkan oleh istri saya sendiri karena tak terima saya menjambret. Padahal saat menjambret saya tak ketahuan, tiba-tiba beberapa minggu setelah itu saya ditangkap polisi. Ternyata istri saya yang laporkan," terang Janrudi kepada hakim.
Diceritakan oleh Janrudi, tanggal 12 Maret lalu ia mengaku panik. Ia tak punya uang. Padahal anaknya akan masuk sekolah. Sudah bermacam cara ia lakukan untuk mendapatkan pinjaman, tapi tak membuahkan hasil.
Tepat di dekat kantor Lurah Seipanas sekitar pukul 15.30 WIB, ia melihat Yani mengelurkan dompet. Saat itu ia melirik ke dalam dompet Yani yang ternyata berisikan uang. Di sana muncul niat Janrudi untuk bisa mendapatkan dompet Yani itu.
Saat Yani meninggalkan kantor lurah dengan dibonceng suaminya mengunakan sepeda motor Yamaha Mio, terdakwa mengikutinya dari belakang. Tepat di depan SPBU Seipanas, terdakwa langsung menarik tas yang ada disebelah kiri Yani. Hal itu membuat Yani berteriak jambret. Namun Janrudi berhasil kabur.
Di tengah jalan, ia membuang tas dan mengambil isi dompet beserta HP Blackberry Yani. Sesampai d irumah, ia langsung memberi tahu istrinya kalau ia baru menjambret tas orang di jalan. Mengetahui itu, istrinya marah bukan main dan menyuruh Janrudi mengembalikan barang milik Yuni. Tapi Janrudi tidak mau, pasalnya uang tersebut akan digunakan untuk biaya masuk sekolah anaknya.
"Saya menyesal bu hakim. Saya panik. Uang itu saya gunakan untuk masuk sekolah anak saya. Hape-nya sengaja tak saya jual dan cuma terletak di rumah. Tapi semua saya lakukan untuk anak saya," terang Janrudi.
Yani yang saat datang kepersidangan bersama suaminya, mengakui kalau hape yang dijadikan barang bukti itu adalah miliknya. "Sore itu saya dibonceng suami, tiba-tiba ada yang narik tas saya. Saya hanya bisa lihat pelaku dari belakang. Benar Blackberry putih itu milik saya," terang Yani kepada hakim.
Atas perbuatan Janrudi, jaksa penuntut Hesti mendakwanya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Riska dan Ranto Indra karta ditunda hingga minggu depan. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak, Parang Bertindak
Redaktur : Tim Redaksi