Pencuri ini Tak Tahu Merek, Handphone Seharga Rp 11 Juta, Dijual Hanya Rp 800 ribu

Jumat, 07 Agustus 2020 – 15:06 WIB
Tersangka pencurian handphone tamu guest house saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Seorang karyawan sebuah guest house di Kota Malang ketahuan mencuri handphone tamu yang menginap. Pelaku berinisial SDC, usia 20 tahun merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang. Ia bekerja di guest house tersebut sudah satu tahun lebih.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Ditangkap karena Curi Ubi Kayu Senilai Rp 600 Ribu

Saat itu tersangka sedang membersihkan kamar guest house. Secara tak sengaja dia menemukan handphone tamu yang sebelumnya menginap di kamar tersebut.

"Saat itu, tersangka sedang membersihkan sebuah kamar. Kemudian, dia menemukan sebuah ponsel Samsung S10+ milik tamu yang tertinggal," ungkapnya.

BACA JUGA: Aj Curi HP Demi Anak Belajar Daring, Mbak Eva Sedih

Saat itu, tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

Usai bekerja sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku kembali mendatangi kamar tersebut untuk mengambil barang temuannya tersebut.

BACA JUGA: Tak Puas Curi Tujuh Ekor Kambing, Bandit Sialan Ini Juga Gasak Sepeda Motor

"Kemudian, tersangka melepas sim card dan menjual ponsel tersebut seharga Rp800 ribu," ujar Azi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 11 Juli 2020. Atas laporan tersebut, polisi lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melihat rekaman kamera pengintai," terang Azi.

Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, diketahui tersangka yang menemukan handphone tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada 27 Juli 2020 lalu," tutur Azi.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler