jpnn.com, SURABAYA - Seorang pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) berinisial YS, 22, asal Way Kanan Lampung tewas ditembak jajaran Polda Jawa Timur.
"Pelaku ini melawan saat akan diamankan, padahal sudah diberi tembakan peringatan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA: Inilah Tampang Andre yang Menusuk Leher Istrinya Beberapa Kali, Pengakuannya Bikin Bergeleng
Polisi juga menangkap enam pelaku lainnya, masing-masing berinisial YMS (33) warga Jakarta Timur, QH, 38, warga Bogor, EB, 30, warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS, 30, warga Bekasi, HS, 28, dan A, 25, yang sama-sama warga Way Kanan Lampung.
Kombes Gatot juga menjelaskan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang atau dengan menggali.
BACA JUGA: Video Sopir Ambulans Berdurasi 22 Detik Viral, Polisi Turun Tangan
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai, dan ditarik menggunakan kendaraan sampai kabel keluar dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," tuturnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/1) saat Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibantu Polsek Tenggilis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Kabupaten Sidoarjo.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah salah satu hotel di Bypass Juanda mengendarai dua unit mobil," kata dia.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua mobil jenis MPV.
Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk.
Di tempat sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil ke arah mobil petugas.
Petugas turun dan melakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan berniat menabrak petugas.
"Lantaran terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Ia meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya," tuturnya.
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi