jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian pipa PT Pertamina di tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumsel, pada Selasa (11/5),.
Tersangka bernama Iwan, 46, warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas Terlindas Truk Fuso, Kondisi Mengenaskan
Buronan bertubuh gempal tersebut, diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tak jauh dari rumahnya, Rabu (26/5) sore.
“Benar, pelaku adalah buronan kasus pencurian pipa milik PT Pertamina,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Duel Berdarah di Lorong Kapitan, Putra Terkapar Masuk RS, Lawannya Diburu Polisi
Selain menangkap tersangka, kata Robert, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mata gergaji besi, 1 tang, 1 rantai motor, 1 kunci pas, 1 potongan besi berukuran 20 cm, 1 lembar kaos oblong, dan 1 tas.
“Kami masih melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan pelaku lainnya,” ujar Robert seraya menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara, tersangka Iwan ketika diintrogasi penyidik Unit Pidum, mengakui perbuatannya mencuri pipa milik Pertamina.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
“Iya pak, saya terpaksa melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saya tidak ada pekerjaan,” ungkapnya tertunduk malu. (palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi