BEKASI - Jajaran Polresta Metro Bekasi Kota membekuk dua pria bernama Pambudi, 27 dan Tedi Prawoto, 27. Kedua pemuda itu dicokok lantaran terlibat pencurian senjata api milik Briptu Asyar Pranata, 26, polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (23/5) lalu.
Keduanya dibekuk sehari kemudian. Selain mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, polisi juga mengamankan 15 butir peluru serta motor Yamaha B 6748 FVI yang digunakan untuk aksi pencurian tersebut. Awalnya, Pambudi dan Tedi Prawoto menggunakan motor Yamaha B 6748 FVI mendatangi rumah yang kebetulan di sana Bripdu Asyar Pranata menginap.
Briptu Asyar Pranata yang menginap di lantai II rumah temannya tidak sadar saat kedua melakukan aksi pencurian. Saat itu pistol revolver tersebut, di simpan bintara polisi itu di sebuah tas di lantai I rumah tersebut. Saat itu kedua pelaku langsung mengambil sejumlah handphone milik korban dan tas berisi senapan tersebut. Sesampainya di rumah, keduanya terkejut saat memeriksa isi tas.
Pasalnya, saat melihat isi tas terdapat pistol beserta 15 selongsong peluru. Karena takut, mereka pun lantas mengubur tas berisi pistol itu di lahan pemakaman keluarga yang lokasinya di deket rumah pelaku. Keduanya juga membuang tiga telepon selular (ponsel, Red) yang sempat mereka curi.
Mungkin karena dibayangi rasa takut, akhirnya seorang pelaku menelepon korban yang mengatakan kalau pistol yang dicuri akan dikembalikan. Berdasarkan telepon itu, Briptu Astyar Pranata melaporkan kepada jajaran Polresta Metro Bekasi Kota yang sebelumnya dia melaporkan telah kehilangan tas berisi pistol miliknya. Polisi lantas melacak telepon milik salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Metro Bekasi Kota, Kompol Taufik Hidayat mengatakan berkat pelacakan telepon itu maka kasus ini terkuak hanya dalam waktu satu hari. Kedua pelaku dibekuk di rumahnya di Kampung Jati, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Keduanya juga menunjukkan lokasi penyimpanan senjata api yang mereka tanam di dekat kuburan.
”Pelaku pencurian senjata api milik anggota polisi ini amatir. Mereka juga tidak niat mencuri pistol secara langsung. Tapi tanpa sengaja mencuri tas yang berisi senjata api milik polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya,” ungkapnya juga. Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Supir Asyik Sama Banci, Angkot Masuk Sungai
Redaktur : Tim Redaksi