jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap pencuri ponsel milik Fatimah Habibie, istri mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin.
Pelaku bernama Alex Afiantara Kawilarang, 60, warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai.
BACA JUGA: Pergoki Suami Tengah Video Call dengan Selingkuhan, Sang Istri Malah Dianiaya
Pelaku diringkus dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6/2020) malam.
Panit Opsnal Intelmob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta.
BACA JUGA: Pengunjung Losmen Ini tak Kunjung Keluar dari Kamar, Oh Ternyata
Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal beberapa waktu lalu.
“Pelaku mengaku ponsel itu terletak di atas meja dan diambil saat halal bihalal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua. Tim Elang Intelmob kemudian melakukan koordinasi dengan personel Polda untuk melakukan penyelidikan,” jelas Heri, Selasa (2/6/2020).
BACA JUGA: Update Corona 1 Juni di Sumsel: Palembang Mendominasi Kasus Baru Harian COVID-19
Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin malam.
Tim lalu menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati Saiyian bersama istrinya Fauziah.
Akan tetapi, pasangan suami istri ini tidak mengakui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie ada bersama mereka.
Namun, disebutkan bahwa anak pertamanya berinisial AFA, 11, ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, personel menuju alamat pelaku pada Senin malam sekira pukul 20.00 WIB. Setibanya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah omanya bermain ponsel milik korban,” terangnya.
Personel kemudian menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. AFA mengaku, mendapatkan handphone milik korban dari pelaku yang tak lain opanya.
Handphone diberikan pelaku kepada cucunya saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII pada Jumat (29/5/2020).
“Petugas lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim bergerak ke kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Heri.
Setelah diinterogasi oleh personel, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bihalal.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Dari pelaku, disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua,” tandasnya. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi