jpnn.com, JAKARTA - Industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit setelah dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional.
Namun, di tengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Terus Naik, Petani Full Senyum
Yang terbaru, terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah.
Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU. Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Kuatkan Ekonomi Nasional, Prabowo Lanjutkan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit di Era Jokowi
Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh.
Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Begini Cara Jitu Perusahaan Kelapa Sawit Tingkatkan Kinerja
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah Saiful Panigoro mengutuk keras tindakan pencurian tersebut.
Menurut Saiful, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.
“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkap Saiful, Selasa (30/4/2024).
Pakar Hukum Universitas Paramadina Sadino menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.
Selain itu, dia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi.
“Maka, tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” kata Sadino.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menuturkan akan menindak para pelaku pencurian ini.
Dia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Saparni menegaskan pencurian TBS merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti.
Selain itu, dia juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.
“Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari