jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan pengadaan seksi CPNS dan PPPK 2021 pada 30 Mei mendatang. Dilanjutkan pendaftaran pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengungkapkan, dalam pengadaan CPNS 2021, ada tiga formasi khusus yang diberikan.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, PPK Diminta Bersiap-siap
Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Jumlah formasinya disesuaikan kebutuhan.
Kedua, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 29 persen dari formasi. Ketiga, diaspora dengan jumlah formasi sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Pendiri OPM Peringatkan Veronica Koman: Anda Provokator yang Pengecut!
Berbeda dengan formasi CPNS 2019, tahun ini tidak ada untuk honorer K2.
"Formasi khusus CPNS 2021 tidak ada untuk honorer K2," ucap Katmoko Ari, Sabtu (8/5).
Dia menjelaskan formasi khusus untuk putra putri lulusan cumlaude diperuntukkan bagi jabatan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk Diploma IV.
Selain itu diperuntukkan bagi calon pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi serta program studi terakreditasi A saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.
"Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri bisa mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemendikbudristek," terang Katmoko Ari.
Untuk formasi khusus bagi penyandang disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Calon pelamar berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar. Kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 berusia maksimal 40 tahun.
Katmoko Ari memaparkan, untuk formasi khusus CPNS diaspora diperuntukkan bagi WNI yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat dua tahun.
Formasi khusus diaspora untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan persyaratannya paling rendah lulusan S2. Sedangkan jabatan perekayasa bisa dilamar paling rendah lulusan S1.
"Para pelamar persyaratannya maksimal 35 tahun saat melamar," ucapnya.
Bagi yang mendaftar pada formasi berusia paling tinggi 40 tahun bila memiliki kualifikasi pendidikan S3. Ini dikecualikan bagi pelamar pada jabatan analisis kebijakan. Selain itu pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun daerah. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad