jpnn.com - MATARAM – Menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
PermenPANRB 6 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 sekaligus.
BACA JUGA: PermenPANRB 6: Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024 & Poin Sertifikat Kompetensi
Dicantumkan juga sejumlah persyaratan untuk melamar, antara lain batasan usia.
Pasal 23 ayat (1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Jutaan Honorer Mungkin Kecewa Berat
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
BACA JUGA: Info Penting Pendaftaran CPNS 2024, Jadwal Seleksi PPPK Belum Jelas
PermenPANRB 6 Tahun 2024 juga memberikan kesempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk ikut melamar pada pendaftaran CPNS 2024.
Syaratnya, PPPK tersebut sudah bekerja 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
Ketentuan tersebut ada di Pasal 24 (d): dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Merespons ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024 memang harus mendapat izin dari kepala daerah sebagai PPK.
"Sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono kepada wartawan di Mataram, Kamis (1/8).
Namun, Taufik mengatakan, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS, maka Kota Mataram kembali akan kekurangan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.
"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CASN dilaksanakan secara terbuka," katanya.
Taufik menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang, dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.
Sementara yang PPPK yang boleh ikut seleksi CASN adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun yang jumlahnya relatif sedikit, dan kemungkinan hanya ada di tenaga kesehatan (nakes).
"Kalau untuk PPPK guru dan tenaga teknis, rata-rata usia di atas 35 tahun," katanya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu