Pendaftaran Pemilih Putaran II Harus Lewat RT

Senin, 23 Juli 2012 – 18:45 WIB

JAKARTA-KPU DKI Jakarta akan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang. KPU DKI menetapkan syarat khusus bagi warga yang ingin terdaftar dalam DPT.

Pertama, warga yang memiliki hak pilih harus mendaftarkan identitas dirinya kepada RT setempat. Nantinya, pihak RT atau RW akan mengeluarkan surat pengantar yang membuktikan bahwa warga tersebut terdaftar sebagai penduduk Jakarta.

"Pemilih yang mendaftarkan itu harus mendapatkan otentifikasi dari RT setempat. Jadi kalau di Jakarta ini istilahnya harus membawa surat pengantar dari RT/RW," kata Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah di kantornya, Senin (23/7).

Menurut Amin, syarat surat pengantar RT/RW untuk pendaftaran pemilih akan mencegah munculnya pemilih ganda. Pasalnya, banyak warga yang mengantongi KTP Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di ibukota.

"Agar tidak terjdi orang-orang yang hanya bermodalkan KTP Jakarta saja tapi sejatinya dia sekarang sudah tidak bertempat tinggal di Jakarta. Ada di Depok dan sebagainya masih berusaha untuk mendaftarkan sebagai pemilih," papar Amin.

Amin menambahkan syarat pendaftaran pemilih dengan surat pengantar RT/RW juga akan memudahkan proses perbaikan DPT. Verifikasi akan dilakukan dengan mencocokkan data KTP atau Kartu Keluarga dengan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini akan menghemat anggaran serta tidak membutuhkan sumber daya manusia yang banyak.

Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa warga Jakarta yang berusia 17 tahun setelah tanggal 11 Juli 2012 tidak bisa mendaftar. Aturan tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari KPU RI yang diterima KPU DKI pada tanggal 20 Juli 2012 lalu.

"Jadi surat itu juga menegaskan pada KPU Provinsi DKI dan jajarannya hanya dapat memasukkan nama-nama yang memenuhi syarat 11 Juli saja. Jadi tidak ada pemilih katakanlah 17 tahun setelah 11 Juli," tegas Amin. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Dewan Masjid, JK Teratas di Bursa Capres PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler