Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup 29 September, Berlaku untuk 3 Kelompok Pelamar Ini 

Sabtu, 23 September 2023 – 14:23 WIB
Pendaftaran PPPK 2023 untuk formasi guru bagi pelamar pada kebutuhan khusus akan ditutup pada 29 September. Foto dok. BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2023 untuk formasi guru bagi pelamar pada kebutuhan khusus akan ditutup pada 29 September.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan jika hingga batas itu pelamar pada kebutuhan khusus tidak mendaftar, maka akan diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum.

BACA JUGA: BKN Siapkan 3 Kanal Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK yang Mengalami Kendala Teknis

"Jadi, untuk pendaftaran PPPK guru 2023 dibagi dua periode. Pertama, pelamar kebutuhan khusus dimulai 20 - 29 September," kata Nur Hasan kepada JPNN.com, Sabtu (23/9).

Kedua, pelamar pada kebutuhan umum dimulai 30 September sampai 9 Oktober.

BACA JUGA: Situbondo tidak Bisa Melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK, Ini Sebabnya

Dia mengungkapkan para pelamar pada kebutuhan khusus ini terbagi tiga kelompok, yaitu pelamar prioritas (P1 atau guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021).

Kedua, eks honorer K2 dan terakhir guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

BACA JUGA: Ada Perbedaan Penting di Tahapan Seleksi CPNS & PPPK 2023, Honorer Harus Siap

Bagaimana jika pada 29 September masih banyak 3 kelompok pelamar pada kebutuhan khusus belum terdaftar karena kendala teknis, jawaban Nur Hasan sangat tegas.

"Sampai saat ini tidak ada perpanjangan pendaftaran. Semua sesuai jadwal dan  palamar sebaiknya mencermati waktu pendaftaran," ujar Nur Hasan.

Lebih lanjut dikatakan setelah pendaftaran PPPK untuk pelamar kebutuhan khusus selesai, akan dilanjutkan oleh PPPK kebutuhan umum.

Tujuannya mengisi formasi ketika tidak terpenuhi atau tidak terisi dari kebutuhan khusus.

Sementara, untuk pendaftaran CPNS 2023, PPPK tenaga teknis, dan PPPK nakes sesuai jadwal.

Dimulai dari 20 September sampai 9 Oktober.

Sebagai informasi, BKN telah menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar.

Ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK pada portal SSCASN BKN via _https://sscasn.bkn.go.id.

Nur Hasan mengatakan pelamar bisa memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon.

"Selain itu, BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di kanal media sosial dan website," kata Nur Hasan dalam siaran pers BKN, Kamis (22/9).

Sementara, terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023, pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Misalnya, menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi. 

"Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, KemenPAN-RB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS," terangnya.

Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat KemenPAN-RB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

"Meliputi alokasi eks honorer K2 dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80% dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20%," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan keterbukaan informasi dan pengawasan penyelengaraan pelayanan publik terhadap rangkaian seleksi CASN 2023 yang dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Mulai dari ranah kebijakan pengadaan CASN 2023 yang menjadi domain KemenPAN-RB, pelaksanaan teknis seleksi yang menjadi domain BKN dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Panselnas seperti Kemendikbudristek; Kementerian Keuangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, akan turut dikawal oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman RI. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler