Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

Selasa, 30 Juli 2024 – 06:50 WIB
Jutaan honorer menunggu jadwal pendaftaran PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Jutaan honorer berharap bisa ikut melamar pada pendaftaran PPPK 2024 dan lulus seleksi sehingga statusnya berubah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi Bali bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), agar para sopir dan tenaga kebersihan di pemprov setempat dapat dipertimbangkan untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, PPPK Boleh Melamar

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, usulan pengangkatan PPPK bagi para sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini bekerja di instansi Pemprov Bali itu sudah disampaikan bersamaan dengan tenaga kontrak atau honorer yang lainnya.

"Itu saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak (saat pendataan non-ASN/honorer, red), kami sudah mengusulkan pada Januari 2022," ujarnya di Denpasar Senin (29/7).

BACA JUGA: Terbit 2 KepmenPANRB tentang Seleksi CPNS 2024, Kok PPPK Belum?

Namun, kata Dewa Indra, setelah diusulkan, yang datanya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya tenaga kontrak administrasi, sedangkan yang sopir dan cleaning service (petugas kebersihan) serta tukang kebun tidak masuk dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

Tidak putus asa, Pemprov Bali kembali mengusulkan agar tenaga kontrak sopir dan cleaning service (CS) bisa diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA: Pejabat Bilang Honorer Non-Database BKN Tidak Keberatan jadi PPPK Part Time

"Oleh karena itu kami usulkan kembali tahun 2024. Dua bulan yang lalu sudah kami usulkan kembali kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan sopir dan cleaning service, terutama yang masa kerjanya tertentu," katanya.

Namun, ujar Dewa Indra, sampai sekarang jawabannya belum turun. Jumlah mereka mencapai ratusan yang tersebar di semua perangkat daerah.

Sedangkan masa kerja mereka bervariasi, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan 15 tahun.

"Mereka itu selama ini tenaga kontrak yang juga diangkat sama dengan tenaga kontrak lainnya yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus adil," kata birokrat yang juga mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengatakan, ternyata pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK.

Sedangkan tenaga sopir, petugas kebersihan, termasuk penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler