jpnn.com, JAKARTA - Analis politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Polri dan Presiden Jokowi harusnya satu suara terkait larangan ada unjuk rasa alias demonstrasi jelang dan pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Jangan malah berbeda pandangan. Polri sebagaimana dinyatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono beberapa waktu lalu, menggunakan hak diskresi melarang unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, 15-20 Oktober 2019.
BACA JUGA: Baru Kali Ini Ada Larangan Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden
Sementara di sisi lain, Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan jika ada demonstrasi saat pelantikan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019, yang akan digelar di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10).
"Menurut saya presiden dan Polri harusnya satu suara. Jangan Polri melarang, presiden mempersilakan tetap berunjuk rasa. Kan tidak jelas akhirnya," ujar Pangi kepada jpnn.com, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Larang Unjuk Rasa saat Pelantikan Presiden, Diskresi Polisi Ancam Demokrasi
Direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini kemudian menegaskan bahwa unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, masyarakat yang tetap memilih menggelar aksi selama proses pelantikan presiden, dilindungi oleh konstitusi. Namun ia mengingatkan, aksi harus dilakukan secara damai, tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Suasana Terkini Jelang Pelantikan Jokowi, Di Mana-Mana Ada Polri dan TNI
"Aksi demo itu tak pernah dilarang oleh konstitusi, sepanjang dilakukan dengan tertib dan teratur, tak melakukan perusakan dan anarkisme," katanya.
Bahkan, kata Pangi kemudian, kalaupun presiden melarang unjuk rasa, sebenarnya tidak masalah juga jika ada pihak yang tetap menggelar aksi. Karena konstitusi merupakan aturan tertinggi di negara ini.
"Jadi, kalaupun presiden melarang, sebenarnya enggak ada masalah untuk melakukan aksi demonstrasi. Apalagi cuma Polri, karena tak punya hak untuk melarang, tidak ada undang-undangnya," pungkas Pangi. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang