jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 hanya untuk barang mewah.
Menurut Misbakhun, kebutuhan pokok, kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak dikenakan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Ini Sektor yang Aman Kenaikan PPN 12 Persen
"Karena, ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN," ujar Misbakhun di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).
Karena itu, legislator Partai Golkar ini meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen ini. Pasalnya, penerapan pajak ini tidak menyasar ke kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Barang Ini yang Kena Pajak
"Jadi msyarakat tidak perlu khawatir, dan itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Misbakhun mengungkapkan, masyarakat untuk saat ini tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu.
Hal itu dilakukan agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit ketimbang yang saat ini ditetapkan.
"Pak Presiden Prabowo tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.
Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah, seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.
Saat ini DPR bersama dengan pemerintah akan membentuk aturan-aturan turunan mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul