NEWZEALAND - Pengadilan Tinggi Selandia Baru, memenangkan gugatan pendiri Megaupload, Kim Schmidt atau dipanggil Mr Dotcom atas akses barang bukti yang disita aparat atas tuduhan pembajakan.
Melalui keputusan ini, Kim berhak melakukan akses atas file Megaupload yang sebelumnya disita dalam penggerebekan layanan penyimpanan file tersebut.
Dalam persidangan, pendiri situs berbagi file ini menyatakan kerugiannya karena polisi bisa melihat bukti yang dijadikan dakwaan sementara pihaknya tidak bisa. Komputer, hard drive dan dokumen disita pada Januari 2012 selama penggerebekan terkoordinasi oleh otoritas AS.
Menurut laman Businessspectator, Senin (3/6), AS menuduh Megaupload membuat keuntungan besar dari pembajakan digital dengan membantu orang lain berbagi film dan musik secara ilegal. Penggerebekan yang dipimpin oleh FBI, memaksa Megaupload ditutup.
Kim Dotcom sendiri membantah tuduhan itu dan mengatakan Megaupload hanya memberikan layanan penyimpanan dan tidak harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan penggunanya.
Sejauh ini, Megaupload telah bertempur secara hukum atas kasusnya termasuk Selandia Baru di mana Kim tinggal dan telah mencetak beberapa kemenangan.
Pada September 2012 lalu, Kim memenangkan permintaan maaf dari Perdana Menteri Selandia Baru atas penanganan kasus ini. Keputusan terbaru menuntut polisi Selandia Baru menyisir bukti yang disita dan mengembalikan file data dianggap "tidak relevan" untuk kasus ini.
Selain itu, salinan dari setiap informasi dianggap relevan dengan kasus yang sedang berlangsung juga harus diserahkan kepada tim hukum Mr Dotcom itu.
Dijelaskan, para pengacara yang bekerja untuk Kim, telah lama meminta akses informasi file Megaupload agar dapat mempersiapkan diri pada sidang ekstradisi di AS yang dijadwalkan Agustus nanti. Otoritas AS ingin menghadapkannya pada tuduhan pencurian hak cipta.
Setahun setelah Megaupload ditutup, Mr Dotcom, im Schmidt, memulai layanan penyimpanan file secara online terpisah yang disebut mega. (esy/jpnn)
Melalui keputusan ini, Kim berhak melakukan akses atas file Megaupload yang sebelumnya disita dalam penggerebekan layanan penyimpanan file tersebut.
Dalam persidangan, pendiri situs berbagi file ini menyatakan kerugiannya karena polisi bisa melihat bukti yang dijadikan dakwaan sementara pihaknya tidak bisa. Komputer, hard drive dan dokumen disita pada Januari 2012 selama penggerebekan terkoordinasi oleh otoritas AS.
Menurut laman Businessspectator, Senin (3/6), AS menuduh Megaupload membuat keuntungan besar dari pembajakan digital dengan membantu orang lain berbagi film dan musik secara ilegal. Penggerebekan yang dipimpin oleh FBI, memaksa Megaupload ditutup.
Kim Dotcom sendiri membantah tuduhan itu dan mengatakan Megaupload hanya memberikan layanan penyimpanan dan tidak harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan penggunanya.
Sejauh ini, Megaupload telah bertempur secara hukum atas kasusnya termasuk Selandia Baru di mana Kim tinggal dan telah mencetak beberapa kemenangan.
Pada September 2012 lalu, Kim memenangkan permintaan maaf dari Perdana Menteri Selandia Baru atas penanganan kasus ini. Keputusan terbaru menuntut polisi Selandia Baru menyisir bukti yang disita dan mengembalikan file data dianggap "tidak relevan" untuk kasus ini.
Selain itu, salinan dari setiap informasi dianggap relevan dengan kasus yang sedang berlangsung juga harus diserahkan kepada tim hukum Mr Dotcom itu.
Dijelaskan, para pengacara yang bekerja untuk Kim, telah lama meminta akses informasi file Megaupload agar dapat mempersiapkan diri pada sidang ekstradisi di AS yang dijadwalkan Agustus nanti. Otoritas AS ingin menghadapkannya pada tuduhan pencurian hak cipta.
Setahun setelah Megaupload ditutup, Mr Dotcom, im Schmidt, memulai layanan penyimpanan file secara online terpisah yang disebut mega. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ponsel Pintar Tes Kehamilan
Redaktur : Tim Redaksi