JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi Hasan Ishaq, yang sudah dilaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2011 lalu.
Yusuf Supendi yang datang ke Bareskrim Polri, Senin (13/5) sekitar 10.15 WIB, cukup mengagetkan awak media yang kebetulan juga akan melaporkan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik terhadap PKS.
Menurut Yusuf Supendi, kedatangan ke Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Luthfi Hasan Ishaq yang sudah dilaporkannya tanggal 27 Maret 2011.
"Saya membuat laporan di sini atas nama Luthfi, terkait ancaman kekerasan yang saya adukan dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Yusuf.
Menurutnya, karena saat laporan dibuat Luthfi Hasan Ishaq masih menjabat anggota DPR RI, maka izin pemeriksaannya sulit dikeluarkan oleh PKS. Karena saat ini Luthfi bukan lagi menjabat anggota DPR RI, maka dia ingin menanyakan kelanjutannya.
"Karena saat itu dia sebagai anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Saat ini dia tidak anggota DPR RI lagi, jadi saya akan tanyakan ke penyidik tentang kelanjutan laporan saya itu," tegasnya.
Yusuf Supendi juga menegaskan, berapapun lamanya Luthfi Hasan Ishaq dipenjara KPK terkait kasus sapi impor, dia tetap akan menggugat Luthfi terkait kasus yang sudah dia laporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya tetap akan lanjutkan hak saya sebagai warga negara. Karena Luthfi sudah mencemarkan nama baik saya atas tuduhan mengganggu istri orang lain sampai cerai dan dipecat. Ini adalah fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yusuf.
Selain itu, tambah Yusuf, Luthfi Hasan juga meminta dirinya mengosongkan rumahnya. Hal itu dinilainya sebgaai bentuk tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fat/jpnn)
Yusuf Supendi yang datang ke Bareskrim Polri, Senin (13/5) sekitar 10.15 WIB, cukup mengagetkan awak media yang kebetulan juga akan melaporkan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik terhadap PKS.
Menurut Yusuf Supendi, kedatangan ke Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Luthfi Hasan Ishaq yang sudah dilaporkannya tanggal 27 Maret 2011.
"Saya membuat laporan di sini atas nama Luthfi, terkait ancaman kekerasan yang saya adukan dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Yusuf.
Menurutnya, karena saat laporan dibuat Luthfi Hasan Ishaq masih menjabat anggota DPR RI, maka izin pemeriksaannya sulit dikeluarkan oleh PKS. Karena saat ini Luthfi bukan lagi menjabat anggota DPR RI, maka dia ingin menanyakan kelanjutannya.
"Karena saat itu dia sebagai anggota DPR RI, ada kesulitan izin partai. Saat ini dia tidak anggota DPR RI lagi, jadi saya akan tanyakan ke penyidik tentang kelanjutan laporan saya itu," tegasnya.
Yusuf Supendi juga menegaskan, berapapun lamanya Luthfi Hasan Ishaq dipenjara KPK terkait kasus sapi impor, dia tetap akan menggugat Luthfi terkait kasus yang sudah dia laporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya tetap akan lanjutkan hak saya sebagai warga negara. Karena Luthfi sudah mencemarkan nama baik saya atas tuduhan mengganggu istri orang lain sampai cerai dan dipecat. Ini adalah fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yusuf.
Selain itu, tambah Yusuf, Luthfi Hasan juga meminta dirinya mengosongkan rumahnya. Hal itu dinilainya sebgaai bentuk tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FITRA Sebut DPR Punya Proyek Aneh
Redaktur : Tim Redaksi