Pendukung Bakal Calon DPD RI Maksimus Ramses Diminta Jangan Percaya Informasi Sesat

Selasa, 07 Maret 2023 – 08:54 WIB
Maksimus Ramses Lalongkoe (kiri) bersama Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dahu saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (29/12). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI  Umbu Weni meminta para pendukung Maksimus Ramses Lalongkoe di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak mudah percaya dengan informasi sesat yang beredar saat ini.

Umbu Weni mengatakan ada pihak yang menyebarkan informasi sesat bahwa balon DPD RI atas nama Maksimus Ramses Lalongkoe tidak lolos dalam proses Verifikasi Faktual dukungan.

BACA JUGA: Pemuda Papua Harus Meneladani Nilai-nilai Perjuangan Ramses Ohee

“Saya berharap para pendukung Pak Ramses di seluruh NTT agar jangan percaya dengan informasi sesat bahwa Pak Ramses tidak lolos dalam verifikasi faktual dukungan,” ucap Umbu, Kamis (2/3/02023).

Menurut peneliti muda NTT ini, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, baru saja selesai melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi NTT.

BACA JUGA: Ramses: Presiden Jokowi Punya Alasan Melakukan Reshuffle Kabinet

Dari 17 balon yang diverifikasi, baru 10 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), sementara 7 orang balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), termasuk balon Maksimus Ramses Lalongkoe.

Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan PKPU, para calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 nanti.

BACA JUGA: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu, Mahyudin DPD RI: Merusak Tata Negara

Dia menjelaskan aturan undang-undang dan PKPU bahwa, para bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat melakukan proses perbaikan dukungan dan akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 mendantang.

“Jadi, tujuh balon DPD RI Dapil NTT yang BMS akan mengikuti perbaikan, bukan berarti mereka sudah tidak lolos,” tegas Umbu.

Umbu berharap semua pihak dapat membaca aturan sehingga tidak menyebarkan informasi sesat dan tidak mendidik kepada masyarakat luas.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler