JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut anggota Komisi III Indra mendesak agar para penegak hukum harus segera memverifikasi, memvivalidasi, dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Terlepas dugaan atau asumsi temuan PPATK benar atau tidak, pernyataan itu harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol. "Terlebih untuk aparat penegak hukum," kata Indra.
Oleh karena itu, lanjut Indra, PPATK jangan hanya merilis pernyataan tentang dugaan adanya korupsi. Tapi alangkah baiknya temuan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK, kepolisian, kejaksaan.
Nantinya apabila memang data/temuan PPATK tersebut buktinya cukup dan memenuhi unsur, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti menindaknya. "Siapapun yang melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," tegas Indra.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, melaporkan keaparat penegak hukum atas hasil analisis transaksi mencurigakan, merupakan tugas/kewajiban PPATK yang diamanahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab itu, Badan Kehormatan (BK) DPR melalui Pimpinan DPR harus juga segera menyurati PPATK untuk meminta Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK atas dugaan korupsi tersebut. "Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Indra.
Indra menambahkan, praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar dan DPR dibersihkan dari para koruptor. Kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal masih banyak anggota DPR yang amanah, bersih dan tidak terlibat dengan praktek-praktek kotor/korupsi. "Akibat perbuatan menyimpang/korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," tukas Indra. (mrk/boy/jpnn)
Terlepas dugaan atau asumsi temuan PPATK benar atau tidak, pernyataan itu harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol. "Terlebih untuk aparat penegak hukum," kata Indra.
Oleh karena itu, lanjut Indra, PPATK jangan hanya merilis pernyataan tentang dugaan adanya korupsi. Tapi alangkah baiknya temuan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK, kepolisian, kejaksaan.
Nantinya apabila memang data/temuan PPATK tersebut buktinya cukup dan memenuhi unsur, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti menindaknya. "Siapapun yang melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," tegas Indra.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, melaporkan keaparat penegak hukum atas hasil analisis transaksi mencurigakan, merupakan tugas/kewajiban PPATK yang diamanahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab itu, Badan Kehormatan (BK) DPR melalui Pimpinan DPR harus juga segera menyurati PPATK untuk meminta Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK atas dugaan korupsi tersebut. "Demi menjaga kehormatan DPR, sebaiknya BK DPR juga memverifikasi dan memvalidasi LHA PPATK tersebut," kata Indra.
Indra menambahkan, praktek-praktek kotor seperti korupsi yang terjadi di DPR harus dibongkar dan DPR dibersihkan dari para koruptor. Kalau pembersihan tidak dilakukan, kelembagaan DPR akan terus dan semakin terpuruk. Padahal masih banyak anggota DPR yang amanah, bersih dan tidak terlibat dengan praktek-praktek kotor/korupsi. "Akibat perbuatan menyimpang/korupsi yang dilakukan oknum DPR tersebut, banyak anggota DPR yang amanah dan bersih terkena getah jelek dari perbuatan mereka tersebut," tukas Indra. (mrk/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Dibonceng Muhrim Boleh Ngangkang
Redaktur : Tim Redaksi