jpnn.com - PENEGAKAN hukum merupakan langkah nyata memberantas segala bentuk kejahatan pada hutan dan lingkungan. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah berhasil melakukan beberapa capaian sepanjang tahun 2015-2016.
Penegakan Hukum LHK salah satunya dilakukan melalui kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan di kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang didasarkan pada peta potensi kerawanan kejahatan LHK.
BACA JUGA: Kejar Rombongan Jokowi, Massa Demo Teriak Tangkap Ahok
Kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan meliputi sosialisasi, patroli dan operasi pemulihan.
Sepanjang tahun 2016, dari data terakhir 17 operasi berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 ha. Jika digabung dengan 27 operasi selama tahun 2015, maka upaya ini telah berhasil memulihkan sekitar 4.131.736 ha dari total 44 operasi.
BACA JUGA: Di Hadapan Massa Demo, Jokowi: Terima Kasih Atas Doa dan Dzikir
Operasi Pemulihan Kawasan hutan seluas 4 juta Hektar dilakukan untuk memulihkan kondisi hutan yang disebabkan oleh pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan non prosedural untuk perkebunan, pertambangan, pemukiman dan budidaya pertaninan.
Operasi Pemulihan dilakukan di 44 lokasi antara lain di TN Gunung Leuser, TN Gunung Halimun Salak, TN Kerinci Seblat, TN Lore Lindu dan TN Gunung Rinjani, TWA Airhitam di Bengkulu, Hutan Produksi Langkat Sumut, Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi, Hutan Produksi Bolaang Mongondow Sulut, dan Hutan Lindung Sekaroh NTB.
BACA JUGA: Setnov Sebut Jokowi Telah Memberikan Hal Terbaik ke Massa 212
Untuk operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dilakukan intensif di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Untuk tahun 2015 berhasil menangani 21 jenis satwa dilindungi. Sedangkan untuk tahun 2016, terdapat 4.666 ekor atau 34 jenis satwa dilindungi.
''Operasi TSL yang dilindungi ini dikonsentrasikan di luar kawasan hutan terutama pada jalur-jalur rawan peredaran (Bandara dan pelabuhan) serta pemukiman di kota-kota besar,'' kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.
Untuk operasi pembalakan liar, dari total 22 operasi, menghasilkan 4.463 batang dan 647 M3. Operasi Pembalakan liar dilakukan di 32 lokasi di dalam kawasan hutan konservasi yaitu TN Berbak, Cagar Alam Muara Kaman Kutai Timur, Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu Riau, Suaka Margasatwa Buton Utara, Hutan Produksi di Kab. Kapuas dan Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi.
Pelaksanaan Operasi tersebut di dukung oleh sebanyak kurang lebih 8.300 Personil Polhut dan SPORC sebanyak 543 Personil.
Ditjen PHLK juga melakukan untuk meningkatkan kapasitas sebanyak 3.571 Polhut/SPORC melalui Diklat Menembak, Diklat Intelijen, Diklat Polhut Pembina, Peningkatan Kemampuan SPORC. Peningkatan Kapasitas ini dilakukan melalui kerjasama dengan Kopassus, TNI dan Kepolisian.
Sementara itu untuk penanganan pengaduan, Ditjen PHLHK telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan diterima melalui beberapa media, yaitu surat, pengaduan langsung, pesan singkat (sms), email, website (pengaduan@menlhk.go.id), telpon, datang langsung, aplikasi Gakkum, media LAPOR dan Komnas HAM.
Pada tahun 2015 terdapat 562 pengaduan dan pada tahun 2016 sampai dengan September terdapat 496 pengaduan. Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan terhadap 1.058 pengaduan, diperoleh hasil pengaduan lingkungan sebanyak 410 pengaduan, pengaduan kehutanan sebanyak 536 pengaduan, dan 27 pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan 85 pengaduan merupakan pengaduan non lingkungan hidup dan kehutanan.
Dari 973 pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan yang masuk ke KLHK ditindaklanjuti dengan analisa dan verifikasi lapangan.
(rls4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Jumatan, Setya Novanto Juga Tiba di DPR
Redaktur : Tim Redaksi