Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng

Minggu, 03 Juli 2022 – 18:09 WIB
Polisi masih terus menyelidiki kasus penembakan terhadap pendeta Fernando Tambunan di Kabupaten Deli Serdang. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

jpnn.com, DELI SERDANG - Kasus penembakan pendeta bernama Fernando Tambunan, 42, di Deli Serdang, Sumut, akhirnya terungkap.

Polresta Deli Serdang akhirnya mengamankan pelakunya, yakni ZS, 47, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Pendeta di Deli Serdang, Polisi Temukan Benda Ini di Lokasi

Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban di Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku merupakan pemuda setempat yang sering meminta jatah uang keamanan.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Layangan Putus Versi ASN? Polwan Suci Dharma Tengah Dirundung Musibah, Memilukan

Namun, saat pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu dengan dalih uang keamanan, korban tidak memberikan uang tersebut.

"Pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap Fernando Tambunan," kata Irsan sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: Kehilangan Calon Bayi, Polwan Suci Darma Tulis Pesan Menyentuh Hati, Isinya Begini

Tak lama setelah kejadian itu, pelaku lalu mengambil senapan angin serta tiga butir peluru miliknya dan membawanya ke sebuah kandang lembu.

Di sana, pelaku menyimpan senapan tersebut. Setelah menyimpannya, ZS lalu pulang ke rumahnya untuk tidur siang.

Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.

Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.

"Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya," ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler