Penembakan Istri TNI di Semarang Melibatkan Pembunuh Bayaran, tuh Mukanya

Senin, 25 Juli 2022 – 12:56 WIB
Empat anggota kelompok pembunuh bayaran pelaku penembakan istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/7). Foto: ANTARA/IC Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Tindak pidana percobaan pembunuhan dengan modus penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD di Semarang, ternyata melibatkan pembunuh bayaran.

Wulandari ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7)

BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menyebutkan empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang terlibat upaya pembunuhan mendapat upah Rp 120 juta.

"Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata Irjen Ahmad saat konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7).

BACA JUGA: Kopda M Diduga Otak Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Marah: Sangat Tidak Manusiawi

Irjen Ahmad Luthfi membeberkan peran keempat pembunuh bayaran.

Pelaku inisial S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.

BACA JUGA: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J: Sebelum Kejadian Itu…

Adapun, S dan AS punya peran yang sama, yakni mengawasi sekitar lokasi saat aksi penembakan.

Polisi juga menangkap pelaku berinisial DS, yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad.

Dia mengatakan tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua Muslimin, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari.

Kopda Muslimin diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu. Dia justru menghilang seusai penembakan dan mangkir dalam kedinasan.

Irjen Ahmad menjelaskan, Kopda M diketahui sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Keempat pembunuh bayaran tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler