Penembakan Wartawan di Sumut Tidak Bisa Diterima, Polisi Didesak Segera Ungkap Pelaku

Selasa, 22 Juni 2021 – 14:11 WIB
Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). Foto: dok sumutpos.co.

jpnn.com, JAKARTA - Penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap (Marsal), wartawan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), memantik reaksi sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengungkap motif dan mengusut tuntas kasus penembakan itu.

BACA JUGA: Kronologis Wartawan Tewas Ditembak

"Saya mengutuk keras kejadian pembunuhan terhadap insan pers yang dialami Marsal. Kejadian tersebut sangat tidak bisa diterima. Saya mendesak Polda Sumut untuk mengungkap pelaku serta motif dari pembunuhan tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).

Dia mengatakan pers adalah pilar keempat dari demokrasi sehingga segala tindakan yang tujuannya membungkam kebebasan pers, sangat tidak bisa diterima di negara demokrasi seperti Indonesia.

BACA JUGA: Duar, Duar! Polisi Berhamburan Keluar, Ada yang Bawa Senpi Laras Panjang dan Pistol

Sahroni meminta jajaran Polda Sumut untuk secara serius dan tegas menyelidiki terhadap kematian Marsal dan pengungkapan motif pembunuhan ini sangat penting mengingat profesi Marsal sebagai jurnalis.

“Publik tentunya menunggu dan ingin tahu, apakah pembunuhan ini terkait dengan pemberitaan yang diliput Marsal atau karena hal lain? Karena itu saya mendesak Kapolda Sumatera Utara mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya dan kami di Komisi III akan terus memantau," ujarnya.

BACA JUGA: Kompol Achmad Ungkap Fakta Baru di Balik Tembakan Dekat Kompleks Pati Polri

Anggota DPR asal DKI Jakarta itu mengatakan aksi-aksi intimidasi hingga pembunuhan yang mengusik rasa aman terhadap jurnalis sering kali terjadi.

Hal itu menurut dia, tentu tidak bisa dibenarkan dan diperlukan campur tangan aparat dalam meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis.

"Kasus yang mengancam keamanan para jurnalis kita bukan pertama kali ini saja, di Sumut dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV, mobilnya dibakar orang tidak dikenal," katanya.

Sahroni mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas menjamin perlindungan terhadap pers.

Karena itu menurut dia, siapa saja yang menghalang-halangi jalannya kegiatan jurnalistik harus dihukum sesuai undang-undang.

"Aparat Kepolisian juga perlu meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis maupun kantor berita," ujarnya.

Mara Salem Harahap dibunuh dengan cara ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari.

Saat penembakan itu terjadi korban sedang berada di dalam mobilnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler