Penentang RUU Ormas Telat Bereaksi

Ketentuan Sudah Dihapus, Masih Protes Terus

Sabtu, 06 April 2013 – 19:03 WIB
JAKARTA - Kelompok-kelompok penentang Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tampaknya tidak mengikuti terus perkembangan pembahasan RUU yang saat ini sudah dibahas di Tim Perumus.

Buktinya, kelompok penentang masih saja mempersoalkan ketentuan mengenai staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang awalnya dinyatakan tidak berlaku jika UU Ormas berlaku.

Padahal, materi di RUU yang menyatakan hal tersebut, sudah dihapus dan sudah beberapa kali disampaikan ke publik.

Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, menduga, memang kelompok penentang ormas ini punya niat memprovokasi publik.  Mereka tak peduli dengan perubahan-perubahan rumusan RUU.

"Lagi-lagi terjadi penyesatan informasi mengenai ketentuan penutup yang menyatakan apabila UU Ormas berlaku, staatsblad 1870 nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum dicabut dan dinyatakan berlaku. Itu tidak benar. Yang benar adalah ketentuan tersebut sudah lama dihapus dalam rapat panja dan berkali-kali pimpinan Pansus telah menjelaskan ke publik," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/4).

Bahtiar menyebut kelompok penentang ormas yang demikian itu sebagai kelompok lebay. Kelompok ini, kata dia, anti transparansi dan anti akuntabilitas, yang secara sistemik memprovokasi tokoh dan ormas Islam.

"Lalu mencoba mendramatisir suasana dengan membangun opini sesat, menggerakkan demo-demo dengan berbagai label atau judul kelompok masyarakat padahal mereka-mereka juga. Itu benar-benar lebay," ujarnya.

Dia memastikan, masukan tokoh ormas Islam mengenai asas ormas sangat diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dan telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas

Dijelaskan juga, di RUU ada klausul yang menyatakan bahwa ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan dengan nilai kesejarahannya, tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.

"Perkumpulan dimaksud seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lain-lain," sebut Bahtiar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam Diponegoro Diganti, Politisi Hargai TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler