jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba penerapan sistem e-Tilang pada Oktober 2018. Sejumlah ruas jalan di Jakarta telah terpasang CCTV canggih yang akan mendata pelanggar e-Tilang.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, penerapan sistem e-tilang ini dilakukan untuk kendaraan berpelat B atau Jakarta.
BACA JUGA: Tak Mau Bayar e-Tilang, STNK Diblokir
Kemudian, pada uji coba nanti anggota di lapangan masih ada yang melakukan penilangan secara manual apabila menemukan pelanggar di jalan.
"Sementara fokus pelat B, prioritas dulu. Tapi di luar pelat B, konsekuensi hukum ada, kan ada anggota juga yang di jalan, melakukan tilang manual," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/9).
BACA JUGA: Hayo, Siapa Pembuat Situs Skandalsandiaga.com?
Lanjut dia menyampaikan, sejauh ini Jakarta akan menjadi percontohan e-Tilang. Ke depannya, akan mencakup di seluruh Indonesia.
"Selanjutnya beberapa bulan, enggak lama-lamalah akan saya koneksikan ke Korlantas, nanti seluruh Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Masih Uji Coba, Pelanggar e-Tilang Belum Ditindak
Dalam pelaksanaan sistem e-Tilang, Yusuf mengaku cukup memiliki personel. Sehingga, belum ada wacana untuk menambah personel di lapangan. "Enggak, sekarang ini masih cukup," tambah dia.
Ketika disinggung soal payung hukum penindakan, Yusuf mengaku sudah membahasnya.
"Sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.
Dijelaskan, dalam melakukan tindakan, pihaknya bisa memblokir STNK milik pelanggar. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya setelah ditilang selama 14 hari.
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Cewek Terobos Konvoi Kepresidenan & Acungkan Jari Tengah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan