jpnn.com - JAKARTA – Cukai terhadap kemasan plastik dipastikan bakal berlaku 2017 mendatang. Kementerian Keuangan akan mengumumkan kebijakan tersebut pada 2016 ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, hingga saat ini, pemerintah masih membahas cukai plastik tersebut. Dia menuturkan, tarif cukai kemasan plastik akan disampaikan setelah kenaikan cukai rokok.
BACA JUGA: TOP! Sampoerna Jadi Perusahaan Terbaik Asia
Rencananya, kenaikan cukai rokok diumumkan akhir September atau awal Oktober 2016. Pemberlakuannya dimulai Januari tahun depan. ’’Iya, rencananya tahun ini (cukai plastik diumumkan, Red),’’ katanya.
RAPBN 2017 menyebutkan, penerimaan cukai naik dari Rp 1481,1 triliun pada APBNP 2016 menjadi Rp 157,2 triliun. Cukai plastik pun sebenarnya sudah dicantumkan dalam APBNP 2016.
BACA JUGA: Penjualan Riyal Bank Syariah Mandiri Naik 400 Persen
Namun hampir dipastikan tak akan diberlakukan tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, meski tercantum dalam APBNP 2016, pengenaan cukai plastik tidak bisa diberlakukan begitu saja.
Sebab, dalam pengenaan cukai plastik, terdapat perincian aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang penyusunannya membutuhkan waktu. Selain itu, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi.
BACA JUGA: Telkom Lebarkan Sayap di Timor Leste
Saat ini, lanjut Heru, Kemenkeu berfokus pada penyusunan regulasi cukai plastik bersama DPR. ’’Plastik tentunya 2016 ini adalah masa pengambilan kebijakan. Tahun depan itu kesempatan kita eksekusi,’’ katanya.
Heru mengakui, pembahasan cukai plastik di DPR tersendat. Meski begitu, pihaknya optimistis pembahasan cukai plastik bisa rampung dan diputuskan tahun ini.
’’Tentu, kita harus menghormati agenda teman-teman di DPR. Tapi, tidak berarti kita berhenti. Kita lanjut terus, secepatnya, keputusannya kita harapkan tahun ini,’’ ungkapnya.
Dengan penundaan pemberlakuan cukai rokok dan plastik tahun ini, target penerimaan cukai plastik Rp 1 triliun yang ditetapkan dalam APBNP 2016 tidak akan tercapai.
Untuk menggenjot penerimaan tersebut, lanjut Heru, pihaknya akan memaksimalkan pos-pos penerimaan yang lain seperti bea keluar dan bea masuk. ’’Targetnya bukan pos per pos. Strateginya, kita bisa mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos yang lain. Yang penting, kita berbicara secara keseluruhan,’’ ujarnya.
Tahun depan, dengan kenaikan target cukai Rp 1,6 triliun, pihaknya masih mengandalkan kebijakan cukai plastik untuk memenuhi kebutuhan penerimaan cukai yang lain itu.
Pengenaan cukai plastik diberlakukan dengan alasan lingkungan. Sebab, permintaan produk berkemasan plastik yang tak bisa terurai itu meningkat. Misalnya, pada 2015 naik tujuh persen atau naik tiga juta ton menjadi 3,2 juta ton. Rencananya, besaran tarif cukai plastik tersebut berada di kisaran Rp 200. Kemasan plastik itu meliputi semua produk yang terbuat dari plastik. (ken/c5/sof/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidupkan Program Serbu, BTN Target Raup Rp 6,3 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi